Sadis! Suami Bunuh Istri Yang Hamil 5 Bulan Gara-Gara Cemburu
Mon, 12 Dec 2022Posted by AdminKasus sadis pembunuhan kembali terjadi. Kali ini terjadi di Lumajang, Jawa Timur yaitu seorang suami bunuh istri. Diketahui, kondisi sang istri sedang hamil lima bulan. Kemudian, yang lebih mengenaskan adalah, jenazah korban ditemukan di area persawahan.
Saat ini pihak kepolisian sudah berhasil menangkap pelaku yang diketahui adalah Ahmad Rifal (27). Sebenarnya pelaku merupakan suami siri korban, dan sudah memiliki keluarga dengan istri pertama.
"Dimana AR dan DTS (korban) merupakan sepasang suami istri, namun nikahnya secara siri," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Sabtu (10/12), dilansir dari Detikcom.
Dirmanto mengungkapkan korban merupakan janda dua anak sebelum dinikahi tersangka. Korban juga sedang mengandung 5 bulan.
"Yang lebih mengenaskan lagi, bahwa korban ini sedang hamil 23 minggu atau 5 bulan," tambahnya.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono membutuhkan waktu seminggu sebelum berhasil menangkap pelaku. Hal tersebut karena setelah melakukan aksi kejinya, tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya di Sampang, Madura.
"Proses penangkapan setelah kami melakukan lidik seminggu, kita melakukan penangkapan di wilayah Karangpenang, Sampang,Madura. Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya," pungkas Lintar.
Bahkan tersangka berniat akan kabur ke Malaysia. Namun belum sempat ke negeri jiran, polisi membekuknya dahulu pada 2 Oktober 2022 di Sampang. "Informasinya sehari saat kami tangkap, ternyata rencananya dia akan kabur ke Malaysia. Iya untuk menghilangkan jejak," tambahnya.
Untuk motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku adalah karena cemburu. Lantaran dirinya menduga istrinya memiliki orang ketiga. Kecemburuan ini kemudian membuat tersangka dengan tega menghabisi korban.
"Tersangka cemburu buta terhadap orang diduga menjadi pacar istri sirinya. Sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut," ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Ancaman (hukuman) seumur hidup," ucapnya.