Siskaeee Bebas Dari Bui Setelah Bayar 250 Juta

Siskaeee Bebas Dari Bui Setelah Bayar 250 Juta

Sat, 23 Jul 2022Posted by Admin

Siskaeee alias Fransiska Candra Novitasari terpidana kasus pornografi bebas bersyarat. Setelah bebas, ia langsung dijemput temannya di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta.

"Siskaeee sudah keluar (bebas bersyarat) sejak tiga hari yang lalu. Siskaeee langsung dijemput temannya, sehingga tidak sempat memberi kabar ke teman-teman media," ucap Kepala Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina.

Ade menambahkan bahwa Siskaeee bebas bersyarat di tanggal 19 Juli. Siskaeee mendapatkan program asimilasi rumah oleh Kemenkumham, jadi ia bebas bersyarat.

"Jadi sejak hari Selasa (19/7) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat. Siskaeee dapat asimilasi di rumah, pengawasnya Bapas Jogja," ungkapnya.

Selain bebas bersyarat, Siskaeee juga tidak perlu menjalani pidana kurungan selamat tiga bulan. Hal tersebut karena ia telah membayar denda Rp 250 juta. 

"Kalau denda dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan. Yang bersangkutan juga mengikuti program asimilasi rumah dan ada yang menjamin pada saat mengikuti program tersebut," tambahnya.

Program asimilasi rumah merupakan salah satu program pemerintah melalui Kemenkumham untuk mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan, dan mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

Siskaeee diketahui divonis 10 bulan penjara atas kasus pornografi, dan membayar denda Rp 250 juta.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto, Kamis (28/4).

Siskaeee terbukti membuat hingga menjual konten-konten pornografi. Perbuatan itu melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memproduksi, membuat dan menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, secara terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," terang Ayun.