Supir Taksi Online Tewas Di Tangan Oknum Densus 88. Apa Motifnya?

Supir Taksi Online Tewas Di Tangan Oknum Densus 88. Apa Motifnya?

Thu, 09 Feb 2023Posted by Admin

Supir taksi online menjadi korban pembunuhan di Perumahan Bukit I Cengkeh, Cimanggis, Depok. Penyidikan bergulir yang mengarah pada anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS menjadi pembunuhnya.

Korban ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/20223) sekitar pukul 04.20 WIB. Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.

Tim penyidik menemukan petunjuk berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban. Jundri R Berutu mengatakan di dalam mobil korban tertinggal sebuah kartu tanda anggota (KTA) Polri atas nama Bripda HS.

"(Barang yang tertinggal) berupa identitas pelaku, kemudian pisaunya dan tas ransel. Bukan tas ransel murah. Ya ada (KTA Densus 88). Identias itu semua," jelas Jundri R Berutu.

Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut. Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Polisi menjerat anggota Densus 88 Bripda HS dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan sopir taksi online. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Trunoyudo.

Pasal 338 KUHP berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."