Terungkap Motif Pria Membunuh Keluarganya Karena Kesal Disuruh Kerja
Wed, 30 Nov 2022Posted by AdminSeorang anak di Mertoyudan, Magelang tega membunuh ayah, ibu dan kakaknya dengan racun arsenik. Polisi sudah menemukan motif dibalik pembunuhan yang dilakukan anak tersebut.
"Keterangan pelaku dan lingkungan sekitar, yang bersangkutan sakit hati. Motifnya adalah sakit hati. Sakit hati karena bapak terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun dan kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua memiliki penyakit, untuk biaya pengobatan," ucap Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/), dilansir dari Detikcom.
Sajarod menjelaskan bahwa pelaku tidak bekerja dan mengaku terbebani dengan kebutuhan keluarga yang harus ia tanggung, sementara kakak perempuannya yang sudah bekerja tidak mendapat beban yang sama.
"Muncul niat untuk menghabisi orang tua dan kakak kandung, sakit hati karena diberi beban untuk beri beban keluarga sehari-hari dan biaya obat," ungkapnya.
"Apakah ada keterkaitan utang untuk berobat orang tua, sehingga jadi beban, masih didalami," tambahnya.
Satu keluarga dengan total anggota tiga orang di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, tewas diracun. Polisi sudah mengungkapkan salah satu hasil autopsi dan olah TKP, yakni soal identifikasi racun.
"Untuk racunnya ada beberapa jenis. Yang berhasil kami identifikasi berdasarkan hasil autopsi dan sisa barang bukti yang ada di TKP. Jenisnya arsen, semacam arsen," puntkas Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
"Untuk lebih lengkapnya nanti pada saat olah TKP kita sampaikan perkembangannya," lanjut dia.
Pelaku berinisial DD (22) telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," tutur Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
Djuhandani menambahkan bahwa bukti pembunuhan tidak hanya dari pengakuan pelaku melainkan dari hasil uji labfor. Polisi juga telah melakukan olah TKP kemarin dan dari tahap penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan anak kedua korban sebagai tersangka.
"Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," lanjut dia.