Tiga Pelajar Sukabumi Bacok Orang Sambil Live Instagram. Kini Terancam 15 Tahun Bui

Tiga Pelajar Sukabumi Bacok Orang Sambil Live Instagram. Kini Terancam 15 Tahun Bui

Mon, 27 Mar 2023Posted by Admin

Tiga pelajar di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota karena membacok seorang siswa SMP hingga tewas, Rabu (22/3/2023).

Seorang pelajar meninggal dunia di Kampung Sindangpalay, Kota Sukabumi. Tiga remaja berinisial DA (14), RA alias N (14), dan AAB alias U (14) membacok siswa SMP ARSS (14). 

"Terhadap ketiga ABH ini maka Satreskrim menerapkan Pasal 76 ayat C juncto Pasal 80 poin ketiga, di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, seperti dilansir detikJabar, Jumat (24/3/2023).

Aksi anarkis ini dipicu kekesalan para pelaku saat dituduh melakukan vandalisme di gedung sekolahnya. 

Korban dan para pelaku sepakat untuk bertemu dan berduel di Kampung Sindangpalay, RT 01/16, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Sesampainya di lokasi, mereka turun dari motor dan menghampiri korban. Salah satu pelaku berinisial RA mengeluarkan telepon seluler untuk live streaming di salah satu media sosialnya. Sadisnya, DA langsung menyabetkan celuritnya hingga mengenai kepala korban dan tangan kiri korban nyaris putus.

Akibat luka parah yang dialami, korban ARSS akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian dan ketiga pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.