Tolak Kasasi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri, MA Tetapkan Hukuman Mati
Thu, 05 Jan 2023Posted by AdminEksekusi Herry Wirawan masih berlaku atas pemerkosa 13 santri. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.
Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Oleh PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup. Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Tindakan keji Herry bermula pada santrinya dalam waktu 2016-2021. Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021.
Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati.
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.
Atas putusan banding itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Namun ditolak oleh MA.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Selain hukuman mati, pelaku juga harus membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, dan memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Harta kekayaannya juga diambil untuk membiayai pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban maupun bayinya.
Bagi masyarakat yang tau akan tindak ekekrasan maupun korban kekerasan dapat segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Selain itu, bisa melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Layanan SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.