Usai Putar Balik Paksa Di Jalan Tol, Berikut Sanksi Yang Menunggu Emak-Emak Ini!

Usai Putar Balik Paksa Di Jalan Tol, Berikut Sanksi Yang Menunggu Emak-Emak Ini!

Mon, 11 Sep 2023Posted by Admin

Video yang menampilkan tiga wanita yang mencoba untuk memutar balik di jalan tol telah menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di ruas tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu). Video tersebut telah menjadi perbincangan hangat sejak tanggal 8 September lalu. PT Hutama Karya, yang merupakan operator jalan tol tersebut, telah memberikan tanggapan terkait kejadian ini.

Tjahjo Purnomo, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan berbahaya ini. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap perilaku wanita-wanita tersebut yang mencoba memutar balik di jalan Tol Indraprabu. Menurut Tjahjo, pengemudi mobil yang terlibat akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan harus membayar denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas Tol Indraprabu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Tol Indraprabu sendiri saat ini masih dalam masa uji coba dan belum menerapkan tarif. Meskipun demikian, Tjahjo menegaskan bahwa Hutama Karya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel dan Satlantas Polres Ogan Ilir, untuk menyelidiki kejadian ini secara bersama-sama.

Tjahjo juga mengungkapkan bahwa Hutama Karya telah memasang larangan memutar balik dan barrier sebagai pembatas di jalan tol tersebut sebelumnya.

Dalam konteks aturan, memutar balik di jalan tol memang dilarang. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menjelaskan bahwa kendaraan di jalan tol hanya boleh memutar balik atas petunjuk petugas atau dalam keadaan darurat. Memutar balik di jalan tol selain melanggar aturan juga dapat membahayakan kendaraan lain yang melintas.

Bagi mereka yang nekat memutar balik di jalan tol, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yaitu berupa denda Asal Gerbang Salah (AGS). Besarannya adalah membayar dua kali lipat tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol tempat pengemudi melakukan pelanggaran ini.