Viral! Kasus Wisata Halal Aceh, Haruskah Satpol PP Bunuh Anjing?

Viral! Kasus Wisata Halal Aceh, Haruskah Satpol PP Bunuh Anjing?

Mon, 25 Oct 2021Posted by Admin

Beredar gerakan keprihatinan warganet mengenai anjing Canon di Aceh yang menjadi bulan-bulanan penyiksaan Satpol PP. Canon menarik trending di media sosial yang harus mati disiksa atas penyiksaan Satpol PP.

Dalam video terlihat Canon yang sedang panik atas evakuasi aparat keamanan di Pulau Banyak, Aceh Singkil, menggunakan kayu. Aceh memang mendukung wisata halal.

Menurut penuturan pemilik anjing, Canon dibawa dengan keranjang sayur yang ditutup dengan kayu dan disekat menggunakan lakban. 

Saat kejadian pemilik Canon tidak berada ditempat. Ia menuturkan anjing peliharaannya mati karena tidak bisa bernapas, bukan stres.

"Cuaca hari itu cerah dan panas. Canon mati karena ga bisa nafas, bukan mati stress," tulis pemilik anjing di akun Instagramnya.

Menarik perhatian warganet yang menyayangkan prosedur evakuasi hewan menggunakan kekerasan. Banyak yang membagikan postingan kronologi Canon yang harus merenggut nyawa.

Menanggapi kecaman di media sosial, pihak berwajib, Camat Pulau Banyak, Mukhlis mengatakan pihaknya sudah memberikan surat kepada pemilik resort untuk tidak memelihara anjing di lokasi wisata. Terutama pemerintah berencana menjadikan Pulau Banyak sebagai destinasi wisata halal di Aceh.

"Sejak 2019 kita surati. Kepala Desa juga sudah mengingatkan. Tapi tidak dihiraukan oleh pemilik resort yang memelihara hewan di lokasi wisata tersebut," kata Mukhlis dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (24/10).

Adapun kasus yang melatarbelakangi penangkapan anjing Canon ini. Sebelumnya pernah ada dua korban yang tergigit anjing Canon. Demi keamanan dan kenyamanan bersama anjing ini harus diamankan. Hal ini guna mengantisipasi bertambahnya korban

"Dua orang sudah korban yang digigit, belum lagi mereka yang kaget dikejar anjing itu hingga jatuh barang dan handphonenya ke laut," ucapnya.

Tercatat pada peraturan Berikut isi surat dari Camat Pulau Banyak yang bernomor 556.4/110 tanggal 5 November 2019 soal larangan di lokasi wisata. Empat poin yakni:

a. Dilarang memelihara anjing dan babi di lokasi tempat wisata

b. Dilarang menjual atau melayani minuman keras

c. Tidak mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK), prostitusi atau membiarkan bersifat mesum yang dapat melanggar etika ketimuran

d. Tidak menerapkan hal-hal yang bertentangan dengan kearifan lokal.

Kejadian ini menggerakan aktivis hewan dengan mendesak gubernur Aceh.  Kasus kematian anjing Canon di Aceh Singkil oleh Satpol PP harus melibatkan pihak terkait bertanggung jawab.