Akibat Cemburu, Pria Di Mojokerto Ini Nekat Menabrak Kekasih Baru Mantan Istrinya

Akibat Cemburu, Pria Di Mojokerto Ini Nekat Menabrak Kekasih Baru Mantan Istrinya

Mon, 28 Feb 2022Posted by Admin

ABMP (31) Pria di Mojokerto nekat menabrak seorang pria yang diduga pacar mantan istrinya. Pelaku dibakar api cemburu lantaran mantan istrinya NAP(23) berhubungan dengan korban Tampi pria berusia 65 tahun asal desa Waung, Krembung Sidoarjo. NAP merupakan mantan istrinya dari ABMP yang baru bercerai beberapa waktu lalu. Sedangkan pria bernama Tampi merupakan pacar NAP. ABMP nekat menabrak T diduga karena faktor cemburu.

Peristiwa yang terjadi hari Selasa malam, (22/2/2022) sekitar pukul 21:00 WIB terjadi di jalan raya Mojosari Pacet Dusun Wunut Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. 

Seorang saksi mata warga setempat Budi Widiyanto (50) mengatakan,awalnya pelaku Ading Bagus Mega Prasetyo mengendarai mobil dari arah barat di lorong gang Dusun, sesampainya pelaku sampai di pertigaan Jalan Raya, mobil pelaku tidak membelok kekiri maupun kekanan , tapi melaju lurus ke seberang jalan dan langsung menabrak Tampi yang saat itu tengah duduk di atas sepeda motor depan toko pakaian milik mantan istri pelaku dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di wajah dan tangan.

Kejadian tersebut mengakibatkan tembok toko jebol dan kaca depan toko pecah. Setelah itu, terlihat korban T bersimbah darah dan pelaku  juga terluka akibat terkena pecahan kaca toko.

Karena dilihat ada persoalan keluarga, saksi mata setempat memilih tidak ingin ikut campur dan melihat dari kejauhan, tapi saksi Imron lebih memilih selamatkan anak kecil yang ada dalam mobil yang merupakan anak pelaku bersama mantan istrinya.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto. Mantan Kasatreskrim Polresta Malang ini menjelaskan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena pelaku sudah melakukan penganiayaan berat.

“Sudah masuk pidana, pelaku sudah kami proses, pelaku ini tunggal motifnya sakit hati dan cemburu,” kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim AKP Andaru menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP Subs Pasal 406 KUHP, pelaku dijerat pasal Penganiayaan dan atau barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.