Sembarang Kirim Emoji Hati Merah Di Saudi Arabia Bisa Terancam Penjara ? Simak Penjelasannya!
Sun, 27 Feb 2022Posted by AdminKebijakan terkait Undang-undang Anti-Pelecehan Seksual di negara Arab Saudi terkait Pengirim emoji hati via WhatsApp kepada pengguna lain tanpa persetujuan karena dianggap melakukan tindakan pelecehan seksual dan secara serampangan bisa masuk sel tahanan memang terdengar aneh untuk kita.
Kasus kekerasan seksual termasuk pelecehan yang terus mencuat membuat pemerintah Saudi mengesahkan Undang-undang anti-kekerasan pada 2018. Arab Saudi kemudian mengamandemen UU tahun lalu, dengan mengizinkan nama dan hukuman pelanggar aturan dipublikasikan di media.
"Beberapa gambar dan ekspresi selama chatting bisa berubah menjadi tindak kejahatan pelecehan jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan," kata Anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, Al Moataz Kutbi dikutip Gulf News pada Minggu (13/2).
Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan bahwa setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara atau perantara apapun termasuk teknologi modern.
Pengirim akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut jika penerima pesan melaporkan ke kepolisian. Merujuk UU Anti-Pelecehan Seksual di Saudi, jika pengirim emoji itu terbukti bersalah, ia akan dibui selama dua hingga lima tahun dan/atau denda SR100 ribu atau sekitar Rp380 juta. Jika tindakan itu berulang kali, denda bisa mencapai SR300 ribu (Rp1,1 miliar) dan penjara lima tahun.
Terlepas dari UU tersebut, beberapa perempuan Saudi mengeluhkan otoritas Kerajaan tak cukup melakukan banyak hal untuk mengakhiri kekerasan ini.
"Termasuk (emoji) yang berkonotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah." ungkap kutbi.
Menurutnya, para pengguna aplikasi tak perlu melempar topik yang membuat tak nyaman atau mengganggu, termasuk menggunakan ekspresi atau emoji hati merah. Dia memperingatkan, bagi pengguna aplikasi tak perlu terlibat dalam obrolan dengan pengguna mana pun tanpa persetujuan atau consent mereka.