Anies Larang Isolasi Mandiri, Ini Tempat Wajib Jalani Isolasi!
Sun, 13 Sep 2020Posted by AdminTingginya angka kasus Covid-19 di ibukota akhirnya memaksa Pemprov DKI untuk menarik rem tangan dengan memperketat PSBB. PSBB yang sudah berlangsung hari ini, memiliki beberapa kebijakan khusus. Yang berbeda dari sebelumnya adalah adanya larangan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 di rumah. Melainkan, masa isolasi harus dilakukan di tempat-tempat yang telah ditunjuk sebagai fasilitas isolasi.
Baca juga: Fakta Vaksin Sinovac yang Sedang Uji Klinis Tahap III di Bandung
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, isolasi mandiri di rumah dinilai memicu klaster komunitas rumah. Pasalnya, masyarakat belum banyak memahami cara aman isolasi mandiri. "Isolasi mandiri di rumah dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Dan ini sudah terjadi karena tidak semua memiliki pengalaman pengetahuan yang bisa menjaga kesehariannya menjaga penularan kepada orang lain”, lanjutnya.
Mengatasi hal tersebut, Pemprov DKI telah menyiapkan beberapa lokasi isolasi untuk pasien Covid-19. Apabila ada kasus positif yang ditemukan dan pasien menolak untuk ditempatkan di tempat isolasi, maka akan dilakukan penjemputan paksa oleh petugas medis dan aparat hukum. Tempat isolasi pun tak hanya Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet saja, beberapa tempat penginapan pun tengah dipersiapkan.
Baca juga: Jakarta PSBB Total! Inilah 11 Sektor Usaha yang Diijinkan Anies Beroperasi
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan bahwa Wisma Atlet sendiri masih cukup untuk menampung pasien Covid-19. Secara total, wisma ini memiliki tujh tower dan baru lima tower yang difungsikan. Dua diantaranya untuk merawat pasien dan tiga lainnya untuk keperluan logistik. Dua tower yang tersisa saat ini tengah diperbaiki agar dapat segera digunakan. Estimasi total pasien yang dapat ditampung di kedua tower tersebut adalah 1.600-1.700 pasien.