Ditolak Nikah Beda Agama, Pria Papua Gugat UU Perkawinan Ke MK

Ditolak Nikah Beda Agama, Pria Papua Gugat UU Perkawinan Ke MK

Wed, 09 Feb 2022Posted by Admin

Pria asal papua E Ramos Petege melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi terhadap Undang-Undang tersebut karena berdampak pribadi untuknya. Ramos yang beragama Katolik hendak menikahkan kekasihnya yang Muslim. Namun hubungannya harus kandas lantaran tidak dapat lolos restu dalam pernikahan negara.

Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 17/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada 4 Februari 2022.

Menurut Ramos, UU Perkawinan tidak memuat aturan jelas mengenai perkawinan beda agama. Syarat sah suatu pernikahan yang diatur dalam UU Nomor 1/1974 yang justru melanggar hak-hak ruang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan dalam menafsirkan sahnya suatu perkawinan.

"Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon, sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodasi negara," kata Ramos Petege dalam gugatan yang diajukan ke MK, dilansir Kompas.com.

 

Hal ini tentunya memutus kemerdekaan pemohon untuk memeluk agama dan kepercayaan jika menikah beda agama saja tidak dapat dilangsungkan ketika salah satu harus menyerahkan agamanya. Pemohon juga  tidak memperoleh kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dari pasangan yang diidamkan. 

Ramos Petege juga meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berisi: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. 

Landasan inilah dirinya mengajukan permohonan karena dapat ditafsirkan tidak dapat dan tidak memiliki pengaturan terhadap perkawinan beda agama. 

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1400K/PDT/1986 pernah mengabulkan perkawinan beda agama oleh dua pihak yang mengajukan kasasi.