Harus Punya QR Code Untuk Beli Pertalite. Ini Caranya
Tue, 28 Jun 2022Posted by AdminUntuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar, masyarakat harus sudah terdaftar yang sudah terverifikasi dalam bentuk QR Code. PT Pertamina Patra Niaga akan menerapkan peraturan ini pada 1 Juli 2022.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan pemberlakuan ini untuk menyesuaikan BBM bersubsidi bagi masyarakat agar tepat sasaran.
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di aplikasi digital MyPertamina dan website MyPertamina.
"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," ungkap Alfian dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/6).
Mekanisme pendaftaran bagi masyarakat yang berhak yaitu dengan mencantumkan foto KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya. Jika data masyarakat telah terverifikasi maka akan mendapatkan QR code khusus yang berarti masyarakat berhak membeli Pertalite dan Solar.
"Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," jelas Alfian.
Masyarakat yang ingin mendaftar cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Unduh aplikasi MyPertamina di AppStore dan PlayStore
-
Registrasi dengan memasukan data diri, nama, nomor telepon, tanggal lahir, dan atur PIN Anda
-
Aktivasi MyPertamina dengan memasukan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor yang sudah didaftarkan tadi
-
Login kembali dengan nomor telepon dan PIN yang sudah dibuat sebelumnya
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan pembayaran BBM tidak harus menggunakan aplikasi. Transaksi bisa menggunakan pembayaran online atau tunai seperti biasa.
"Pembayaran juga tidak harus pakai aplikasi MyPertamina, bisa pakai kartu, maupun cash. Itu optional,' ungkap Irto dilansir CNBC Indonesia, Selasa (28/6/2022).
Adapun 11 wilayah yang akan menerapkan uji coba beli BBM pakai aplikasi:
-
Kota Bukit Tinggi
-
Kab. Agam
-
Kota Padang Panjang
-
Kab. Tanah Datar
-
Kota Banjarmasin
-
Kota Bandung
-
Kota Tasikmalaya
-
Kab. Ciamis
-
Kota Manado
-
Kota Yogyakarta
-
Kota Sukabumi
Bagi masyarakat berdomisili di daerah-daerah tersebut dapat menyesuaikan peraturan yang berlaku.