Indonesia Akan Hutankan Kembali 200.000 Hektar Kebun Kelapa Sawit

Indonesia Akan Hutankan Kembali 200.000 Hektar Kebun Kelapa Sawit

Wed, 08 Nov 2023Posted by Admin

Sebuah perkiraan menyebutkan bahwa sekitar 200.000 hektar lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah yang semula merupakan hutan lindung dan hutan konservasi di Indonesia akan mengalami perubahan kembali menjadi hutan. Pengumuman ini dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah pada Selasa malam (31/10).

Indonesia, yang merupakan produsen dan eksportir minyak kelapa sawit terbesar di dunia, telah memperkenalkan peraturan pada tahun 2020 untuk mengatur legalitas perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan yang semestinya hutan, sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola di sektor ini.

Langkah ini diambil karena beberapa perusahaan telah menggunakan lahan ini selama bertahun-tahun. Selain itu, kelompok lingkungan hidup telah lama mengkritik pemerintah atas perambahan hutan di masa lalu yang dilakukan untuk memperluas perkebunan kelapa sawit.

Menurut aturan yang telah ditetapkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit harus menyerahkan dokumen dan membayar denda paling lambat pada tanggal 2 November 2023 untuk memperoleh hak budidaya di perkebunan mereka.

Meskipun sekitar 3,3 juta hektar dari hampir 17 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Indonesia berada di dalam hutan, hanya sejumlah pemilik perkebunan dengan total lahan seluas 1,67 juta hektar yang telah diidentifikasi, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyono.

Pemerintah masih perlu memisahkan lahan perkebunan yang berada di dalam hutan produksi yang telah ditetapkan, yang berarti pemiliknya harus membayar denda tetapi masih dapat melanjutkan budidaya kelapa sawit, dan yang berada di wilayah lindung atau konservasi yang harus dikembalikan kepada negara.

Hutan konservasi adalah wilayah hutan yang memiliki karakteristik khusus dan fungsi utamanya adalah menjaga keanekaragaman tumbuhan, fauna, serta ekosistemnya. Sementara itu, hutan lindung adalah wilayah yang fungsi utamanya adalah melindungi sistem penyangga kehidupan.

Perkiraan adalah sekitar 200.000 hektar lahan akan dikembalikan, dan jumlah ini mungkin akan bertambah.

Bambang menyatakan, "Untuk lahan yang terletak di wilayah hutan lindung dan hutan konservasi, pemerintah ingin memulihkannya setelah pemiliknya membayar denda." Ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan kelapa sawit yang menggunakan lahan secara ilegal setelah batas waktu pada hari Kamis (2/11).

Indonesia telah meluncurkan berbagai program untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit yang sangat besar ini, sebagai respons terhadap kritik dari aktivis lingkungan hidup mengenai dampak perkebunan kelapa sawit terhadap deforestasi. Tahun lalu, pemerintah mulai melakukan audit industri dalam skala besar, dan meluncurkan gugus tugas untuk memastikan bahwa perusahaan membayar pajak dengan benar pada tahun ini.