Kali Kedua Arab Saudi Menghentikan Visa Umrah Bagi WNI

Kali Kedua Arab Saudi Menghentikan Visa Umrah Bagi WNI

Tue, 17 Nov 2020Posted by Admin

Pemerintah Arab Saudi resmi menghentikan sementara penerbitan visa umrah untuk WNI, menyusul adanya 13 jemaah umrah asal Tanah Air yang dinyatakan positif Covid-19. Ini merupakan kali kedua Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umrah bagi WNI, setelah sebelumnya terjadi pada 28 Februari 2020 akibat merebaknya wabah Covid-19.

"Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia," kata Oman selaku Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, pada Senin (16/11).

Menteri Agama RI, Fachrul Razi mengutus Oman untuk memimpin tim koordinasi dan pengawasan umroh untuk berangkat ke Arab Saudi. Tim ini bertugas untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jemaah umroh berada di Arab Saudi, serta bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak-pihak lain yang terkait.

Dikutip dari laman Detik, Oman merinci ada beberapa hal yang ditemukan timnya dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh belakangan ini.

1. Terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB tes pada saat jemaah melaksanakan karantina di hotel saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.

2. Ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka yang positif diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif. Setelah itu baru diizinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah.

3. Para jemaah umroh mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram. Itu dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.

4. Jemaah umroh asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah karena terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.

5. Jemaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di tanah air.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) justru memandang proses visa umrah belum dihentikan Arab Saudi. Menurut Amphuri, yang dihentikan melainkan visa ziarah dan turis, bukan visa umroh.

"Sepertinya poinnya malah kebalik ya, justru kami baru meeting dengan Arab Saudi dan juga Kemenag waktu di sana. Jadi kita meeting di sana, bersama muassasah (badan yang didirikan untuk mengurus orang-orang yang naik haji sebagai pengganti syekh jamaah haji di Makkah) Arab Saudi dan juga Kementerian Agama, Konsul dan Konjen, yang sudah jelas dihentikan bukan visa umroh," jelas Rizky Sembhada, Wasekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) .

Rizky juga menjelaskan, pada hasil pertemuannya tak ada pembahasan mengenai penyetopan visa umroh namun visa ziarah dan turis. Amphuri menyatakan bahwa umroh masih dibuka namun tak sebebas dulu.