Kemendag Bakar Baju Thrift Shop Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

Kemendag Bakar Baju Thrift Shop Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

Fri, 13 Oct 2023Posted by Admin

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang dikenal dengan Zulhas, akan mengadakan pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp40 miliar pada Jumat (13/10) mendatang. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait perdagangan pakaian bekas ilegal.

Zulhas menyatakan bahwa barang-barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas, telah mendominasi sekitar 20-30% pasar di Indonesia, dan tindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menangani masalah ini. Pakaian bekas sering dijual dengan harga yang sangat rendah, antara Rp2.000 hingga Rp5.000, yang dapat mengganggu pasar dan memunculkan isu sampah luar negeri.

Zulhas telah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor sebelumnya di berbagai daerah, termasuk pemusnahan 824 bal senilai Rp10 miliar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur beberapa bulan lalu, serta pemusnahan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga berasal dari impor di Pekanbaru, Riau, dengan nilai Rp10 miliar.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memonitor dan mengawasi perdagangan dan impor pakaian bekas secara rutin. Zulhas juga mendorong masyarakat untuk lebih memprioritaskan dan mendukung produk dalam negeri. Ia berpendapat bahwa jika minat konsumen terhadap pakaian bekas impor menurun, ini bisa melindungi serta memajukan industri pakaian dalam negeri.

Larangan impor pakaian bekas diatur dalam peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Langkah ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mencegah dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, serta lingkungan karena barang ini dianggap sebagai limbah.