MUI Haramkan Joget Pargoy Karena Dapat Menimbulkan Nafsu
Thu, 01 Dec 2022Posted by AdminJoget pargoy yang terkenal di salah satu platform media sosial ternyata mengundang kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengharamkan joget 'pargoy'. Hal tersebut karena dianggap erotis dan menimbulkan syahwat untuk lawan jenis.
Fatwa haram joget pargoy ini tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember,.
Komisi Fatwa MUI Jember mengadakan rapat terbatas (19/11) dan dalam rapat tersebut Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada umat Islam, mengenai fenomena joget pargoy. Salah satunya adalah mengharamkan joget pargoy.
Berikut merupakan 6 poin dari hasil rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember:
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
3. Hukum Joget "Pargoy" adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
4. Joget "Pargoy" tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.
5. Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget "Pargoy".
6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.
MUI Jember mengungkapkan bahwa joget pargoy banyak dilakukan oleh sejumlah orang maupun kelompok dalam kegiatan di Kabupaten Jember.
"Umumnya, Pargoy dilakukan remaja wanita,berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis dan menimbulkan syahwat lawan jenis," tulis MUI Jember.