Mulai Hari Ini, Masyarakat Umum Bisa Booster Kedua Vaksin Covid-19

Mulai Hari Ini, Masyarakat Umum Bisa Booster Kedua Vaksin Covid-19

Mon, 23 Jan 2023Posted by Admin

Pelaksanaan vaksin booster kedua untuk masyarakat umum berlaku mulai hari ini, Selasa 24 Januari 2023. Pemberian booster kedua ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru. 

Kemudian untuk target sasaran vaksin Covid-19 booster kedua akan diperluas. Setelah sebelumnya tenaga kesehatan dan lansia mendapatkan booster kedua, selanjutnya orang dewasa di atas usia 18 tahun sudah bisa memperoleh booster kedua.

Hal ini sudah diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.

"Berdasarkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat, disampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum," tulis SE tersebut.

Lalu untuk syarat mendapatkan vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum menurut SE Kemenkes tersebut adalah sebagai berikut: 

  • Berusia lebih dari 18 tahun

Pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua ini berlaku untuk semua masyarakat umum yang telah berusia 18 tahun ke atas.

  • Jarak booster kedua 6 bulan setelah booster pertama

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dilakukan dengan jarak dari booster pertama yaitu 6 bulan. 

  • Pemberian booster kedua di fasilitas kesehatan

Bagi masyarakat umum yang ingin melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bisa langsung datang di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

  • Jenis dan dosis vaksinasi booster kedua untuk umum

Jenis vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua adalah vaksin COVID-19 yang telah telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).