Resmi! Draf UU Cipta Kerja Di Tangan Jokowi

Resmi! Draf UU Cipta Kerja Di Tangan Jokowi

Thu, 15 Oct 2020Posted by Admin

Pada hari Rabu (14/10), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi telah menyerahkan draf UU Cipta Kerja ke Presiden RI Joko Widodo. Draf regulasi ini berisi 812 halaman dengan rincian 488 halaman berupa UU dan sisanya bagian penjelasan. Sebelum draf final ini, banyak beredar di masyarakat empat versi berbeda yakni dalam bentuk 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman. Sekjen DPR menyebut jumlah halaman draf UU Cipta Kerja menjadi 812 halaman karena perubahan format kertas yang digunakan.

Serah terima draf final Omnibus Law Cipta Kerja ini berlangsung selama kurang lebih dua jam. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar menyebutkan bahwa penyerahan simbolis draf tersebut diberikan kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lydia Silvanna Djaman. Draf final yang diserahkan ke Sekretariat Negara ini tidak ada perubahan substansi sama sekali dari draf yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu.

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," kata Indra di Kantor Sekretariat Negara, Rabu (14/10).

Usai menerima draf final dari DPR, Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menyebut pemerintah tengah mempersiapkan aturan turunan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Aturan turunan meliputi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang sesuai target Presiden Jokowi harus rampung dalam waktu tiga bulan. Donny juga mengatakan bahwa dalam pengerjaan PP dan Perpres ini, pemerintah akan mengajak sejumlah golongan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan.

"Saya kira langsung membahas peraturan turunannya karena ini kan sudah disahkan DPR dan akan berlaku jadi UU. Sesegera mungkin karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," ujar Donny Gahral Adian.