Sadar Hukum Sejak Dini! Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Mengenai Pentingnya UU ITE
Wed, 09 Aug 2023Posted by AdminPemalang, (29/7). Seiring perkembangan zaman, dunia teknologi secara global semakin meningkat di dunia. Penggunaan sosial media bagi kalangan muda sudah tidak asing lagi, aplikasi seperti whatsapp, instagram, tiktok, dan twitter telah menjadi hal yang wajib dimiliki oleh setiap smartphone anak muda zaman sekarang. Peran sosial media dapat dilihat di antaranya menjadi sumber mendapatkan informasi (komunikasi), edukasi, sarana hiburan, maupun dapat memberikan dampak besar kepada kehidupan anak muda. Namun, banyak pengguna media sosial yang belum memahami etika dalam bermedia sosial sehingga mereka terjerumus dalam memanfaatkan media sosial utamanya karena berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Hal ini tentu memiliki akibat hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Munculnya permasalahan dari pengguna media sosial yang belum memahami etika dalam bermedia sosial, Nadia Firdha Annissa, mahasiswa Fakultas Hukum KKN UNDIP TIM II 2023, melaksanakan program monodisiplin Sosialisasi Mengenai Pentingnya Etika dalam Menggunakan Media Sosial pada remaja di Desa Jatingarang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2023. Sosialisasi ini menargetkan remaja di Dukuh Jatingarang, Desa Jatingarang. Sosialisasi ini dimulai dengan menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku di Indonesia. Lalu, dilanjutkan dengan menyebutkan beberapa pelanggaran yang kiranya sering dilakukan oleh remaja masa kini, seperti Penyebaran Berita Hoaks, Ujaran Kebencian, dan Ancaman Kekerasan. Program kerja monodisiplin yang dilaksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para remaja yang aktif menggunakan sosial media mengenai pentingnya beretika dalam menggunakan sosial media agar mereka lebih berhati-hati dalam menjaga ketikan di media sosial.
Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi tempat posyandu remaja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan secara tatap muka. Kegiatan sosialisasi dimulai dengan melakukan pengenalan mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lalu menjelaskan bahwa pentingnya beretika dalam menggunakan media sosial karena hal ini berdampak pada aturan yang telah diatur pada UU ITE dan menjelaskan pula sanksi pidana terkait pelanggaran UU ITE. Kegiatan ini diakhiri dengan melakukan sesi tanya jawab pada remaja dan bagi yang bertanya dan menjawab akan mendapatkan hadiah.
Sosialisasi ini mendapatkan antusias yang baik dari para remaja Desa Jatingarang. Setelah diadakan sosialisasi ini, para remaja dapat memahami mengenai pentingnya beretika dalam menggunakan media sosial dan mereka mulai menyadari bahwa segala bentuk pelanggaran di sosial media memiliki akibat hukumnya. Diharapkan program kerja monodisiplin oleh salah satu mahasiswa KKN UNDIP ini dapat meningkatkan kesadaran remaja dalam beretika menggunakan media sosial sehingga hal ini dapat mengurangi munculnya pelanggaran yang diatur pada UU ITE.