Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya!
Tue, 06 Feb 2024Posted by AdminBPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, BPJS sendiri menyediakan berbagai layanan medis dan pengobatan untuk masyarakat. Meskipun demikian, terdapat beberapa kategori penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS, meskipun rincian mengenai jenis penyakit tersebut tidak dijelaskan secara mendalam, tetapi penting untuk dicatat bahwa penyakit yang umumnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah yang tidak termasuk dalam kategori perawatan dasar atau pengobatan medis, melainkan terkait dengan aspek estetika.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memberikan daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut rincian lebih lanjut mengenai daftar tersebut dapat ditemukan dalam peraturan tersebut:
1. Penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi, termasuk penggunaan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Penggunaan alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.