Tragis! Petugas PPSU Di Jaksel Aniaya Pacar, Akibat Cemburu

Tragis! Petugas PPSU Di Jaksel Aniaya Pacar, Akibat Cemburu

Thu, 11 Aug 2022Posted by Admin

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Rawa Barat terekam di video yang beredar di media sosial tengah melakukan perbuatan keji ke pacarnya. Pria berinisial Z, dalam video tersebut menendang hingga melindas pacarnya yang berinisial E. 

Pria tersebut mengungkapkan bahwa ia melakukan penganiayaan kepada pacarnya karena cemburu. 

Dalam video tersebut tampak, pria tersebut menendang dan menjambak korban. Sampai, sang pria melindas pacarnya menggunakan motor. Kemudian, sang kekasih terlihat tertabrak dan terjungkal ke arah belakang.

Setelah video penganiayaan tersebut tersebar di media sosial, Lurah Bangka, Firdaus Aulawy, mengkonfirmasi dan membenarkan kejadian tersebut. Firdaus mengatakan kejadian ini terjadi di Jalan Kemang VI, Senin (8/8) siang.

"Benar di Jalan Kemang Dalam. Lokasi tepatnya di Jalan Kemang VI RT 3 RW 3. Kejadian kemarin sekitar pukul 12.30 WIB," ucap Firdaus dilansir dari Detikcom.

Kemudian, Firdaus menyebutkan bahwa korban berinisial E juga salah satu  petugas PPSU Kelurahan Bangka, dan berpacaran dengan Z. 

"Kejadian kemarin hari Senin sedang istirahat. Ceritanya, katanya cemburu si Z, kemudian ada orang lewat divideoin," pungkasnya.

Melihat kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu petugas PPSU, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria segera melakukan pemecatan yang dilakukan atas arahan Gubernur Anies Baswedan..

"Saya sudah melihat langsung videonya dan sudah dikoordinasikan, bahkan Pak Gubernur juga sudah memerintahkan Asisten Pemerintahan. Jadi yang bersangkutan sudah diminta dicari, dan sudah ketemu orangnya dari kelurahan mana. Dan tindakan yang diberikan Pemprov tentu adalah pemecatan," ucap Riza.

Selain pemecatan, pelaku berinisial Z juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan kekasih. 

“Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka,” ucap Kapolsek Mampang Kompol Supriadi, Rabu (10/8).

Pelaku penganiayaan tersebut juga dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan. Lalu, Z terancam hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau dikenakan denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.