Upaya Warga Desa Kinipan Lindungi Hutan Adat

Upaya Warga Desa Kinipan Lindungi Hutan Adat

Tue, 16 Jul 2019Posted by Admin

Kelapa Sawit merupakan komoditas penting bagi perekonomian Indonesia. Areal kelapa sawit sudah tersebar di 25 provinsi di Indonesia, salah satunya Kalimantan Tengah dengan luas lahan yang mencapai 1,6 juta hektar. Namun masyarakat adat Laman Kinipan di Kecamatan Batang Kwa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menolak perusahaan sawit untuk masuk ke wilayah adat mereka. Sebagai bentuk protes, warga menggelar ritual meratap yang merupakan ungkapan kesedihan atas kerusakan hutan adat. Ritual meratap yang dilakukan oleh warga yaitu berupa penanaman bibit sawit dengan sengaja, yang nantinya akan dicabut kembali dan diganti oleh tanaman buah. 

Kerusakan hutan adat Kinipan bermula di tahun 2012, ketika perwakilan perusahaan sawit datang berulang kali untuk bernegosiasi terkait penggusuran hutan menjadi kebun sawit. Masyarakat adat Laman Kinipan kemudian memilih mekanisme adat untuk menjaga hutan adat mereka. Upaya yang mereka lakukan diantaranya dengan mengumpulkan bukti-bukti adat warga dan memperjelas batas-batas tanah agar tak ada kasus penyerobotan lahan untuk sawit.

 

Pada bulan April 2016, warga desa Kinipan merilis pemetaan wilayah adat Laman Kinipan yang telah diakui oleh Badan Registrasi Wilayah Adat tahun 2017 lalu.  Walaupun warga Kinipan memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah, perusahaan sawit tetap melanjutkan usahanya. Berbagai cara pun telah dilakukan oleh warga desa Kinipan, mulai dari menyurati pihak perusahaan bahkan hingga menggelar demo.

Simak kelanjutan cerita perjalanan tim Indonesiaku di desa Kinipan, Kalimantan Tengah pada program Indonesiaku disini.

Indonesiaku tayang setiap hari Senin pukul 14.15 WIB.