Wah, Tarif Tol JORR Segera Naik! Ini Daftar Tarif Baru Yang Diberlakukan

Wah, Tarif Tol JORR Segera Naik! Ini Daftar Tarif Baru Yang Diberlakukan

Wed, 04 Nov 2020Posted by Admin

Sobat7 tau gak sih, sejumlah ruas tol di Jakarta akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat, termasuk Tol JORR I pada ruas Akses Tanjung Priok (ATP) dan Pondok Aren-Ulujami.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol JORR I, Jalan Tol Akses Tj. Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1522/KPTS/M/2020," tulis akun Instagram resmi Jasa Marga pada unggahannya.

Meski begitu, Jasa Marga belum menyebutkan kapan tarif baru ini akan diberlakukan. Dalam unggahannya tersebut, Jasa Marga hanya melampirkan gambar infografis yang berisi daftar tarif baru di kedua ruas rol tersebut. Berikut adalah daftar tarif baru dalam kedua ruas tol tersebut.

Manajemen Jasa Marga merinci kenaikan tarif Tol JORR, sebagai berikut:

- Kendaraan golongan I semula Rp15 ribu menjadi Rp16 ribu
- Kendaraan golongan II semula Rp22.500 menjadi Rp23.500
- Kendaraan golongan III semula Rp22.500 menjadi Rp23.500
- Kendaraan golongan IV semula Rp30 ribu menjadi Rp31.500
- Kendaraan golongan V semula Rp30 ribu menjadi Rp31.500

Namun, kenaikan tarif Tol Pondok-Aren-Ulujami hanya berlaku bagi kendaraan IV dan V. Sementara, kendaraan golongan I, II, dan III tarifnya tak naik. Berikut rinciannya:

- Kendaraan golongan I tetap Rp3.000
- Kendaraan golongan II tetap Rp4.500
- Kendaraan golongan III tetap Rp4.500
- Kendaraan golongan IV semula Rp6.000 menjadi Rp6.500
- Kendaraan golongan V semula Rp6.000 menjadi Rp6.500

Selain itu, Jasa Marga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan diberlakukan pula tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek & Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Memang sejak pertama dioperasikan pada 2019, ruas Tol Layang Japek memang masih belum dikenakan tarif. Tarif tol layang Jakarta-Cikampek akan diintegrasikan dengan jalan Tol Jakarta-Cikampek yang eksisting. Itu artinya saat dilakukan integrasi maka tarif di ruas tol bawah akan mengalami kenaikan. Keputusan ini mengacu pada SK Menteri PUPR Nomor 1524/KPTS/M/2020.