Pemprov DKI Kurangi Kebijakan Rem Darurat, Ini Pengaturan PSBB Transisi

Pemprov DKI Kurangi Kebijakan Rem Darurat, Ini Pengaturan PSBB Transisi

Mon, 12 Oct 2020Posted by Admin

Mulai Senin (12/10), Pemprov DKI Jakarta resmi melonggarkan kebijakan rem darurat dan kembali memasuki masa PSBB Transisi. Hal ini akan berlangsung selama dua minggu, mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober. Kebijakan ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 di Ibukota mulai melandai.

Baca juga: Jakarta Perpanjang PSBB Lagi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim tujuh hari terakhir terdapat penurunan kasus positif harian di DKI Jakarta. Nilai Rt di Jakarta saat ini berkurang menjadi 1,07, dimana berarti 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penyebaran kasus pun kini sudah berada di tingkat sedang dengan skor 2,095. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan bulan lalu sebelum rem darurat ditarik. Pada saat itu, Jakarta berada di tingkat resiko tinggi dengan skor 14,725.

Baca juga: Catat! Ini Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta

Tercatat pula dua pekan terakhir (periode 26 September-9 Oktober) angka penambahan kasus positif mengalami penurunan. Pada periode dua pekan sebelumnya, angka kasus positif sejumlah 16.606 kasus dan meningkat 31%. Sedangkan pada periode 26 September-9 Oktober, angka kasus positif sejumlah 15.437 kasus atau meningkat 22%.

Selain itu, Anies pun menilai fasilitas kesehatan di Ibukota kini sudah memadai, dimana ada 98 rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19. "Saat ini daya tampung rumah sakit kembali cukup memadai dibandingkan kondisi saat keputusan menarik rem darurat," tambah Anies. Tercatat, saat ini ada 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur di rumah sakit rujukan. Tak hanya itu, kapasitas tempat tidur pun sudah memadai.

Alasan-alasan di atas mendasari keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk melonggarkan kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki masa PSBB Transisi Jilid II. Adapun berikut poin-poin penting yang harus diketahui dalam masa PSBB Transisi Jilid II.

Ketetuan Umum

Ketentuan umum ini meliputi protokol pencegahan Covid-19 yang wajib diberlakukan oleh penanggung jawab tempat kegiatan. Dalam paparan yang dirilis oleh Pemprov DKI Jakarta, hal ini dibagi menjadi empat bagian, hygiene, physical distancing, contact tracing dan pendataan. Hygiene meliputi:

-Penerapan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)

-Wajib menggunakan masker

-Melakukan eisinfeksi secara rutin

-Menghindari kontak fisik terutama saat pembayaran. Disarankan lebih mengutamakan cashless payment atau transaksi online

-Bila terdapat kasus positif atau klaster baru, wajib melakukan penutupan tempat selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi

Bagian physical distancing menjelaskan agar perkantoran sebisa mungkin masih memberlakukan work from home (WFH) dan wajib menyiapkan prosedur aman penanganan Covid-19. Selain itu, menetapkan jarak aman 1-2 meter per orang wajib dilakukan untuk mencegah kerumunan.

Untuk contact tracing dan pendataan yang merupakan ketentuan baru dituliskan bahwa tempat usaha wajib melakukan pencatatan data pengunjung atau pegawai, baik secara manual (buku tamu) atau sistem teknologi. Hal ini dilakukan untuk membantu contact tracing dan data tersebut harus dapat diakses petugas ketika diminta. Terkait pencatatan, Anies menjelaskan data tersebut sebisa mungkin lengkap. Mulai dari identitas, jam kedatangan dan kepulangan, nomor telepon hingga 6 digit awal nomor KTP.

"Maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar, lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi. Itu (salah satu kebijakan) yang berbeda (dari PSBB transisi sebelumnya)," jelas Anies.

Daftar Fasilitas yang Diperbolehkan

Beberapa fasilitas sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan ketentuan khusus, mulai dari industri, perdagangan, koperasi, UMKM hingga sektor pariwisata. Lengkapnya sebagai berikut:

Pabrik dan Pergudangan, wajib menjalankan protokol ketat dan melakukan pendataan. Untuk pergudangan, kapasitas maksimal adalah 50%. Baik pabrik maupun pergudangan, sistem shift wajib berlaku.

Pasar, Pertokoan dan UKM, maksimal kapasitas 50%. Untuk pasar selanjutnya diatur oleh pengelola pasar. Dan untuk pertokoan serta UKM jam operasionalnya adalah 06.00 – 21.00 WIB.

Mall dan Pusat Perbelanjaan, maksimal kapasitas 50% dan wajib mengikuti aturan dari Dinas terkait. Untuk jam operasional adalah pukul 10.00 – 21.00 WIB.

Restoran, maksimal kapasitas 50% dengan jarak antar meja minimal 1,5m. Restoran juga sudah boleh melakukan aktivitas dine-in dengan jam operasional 06.00-21.00 WIB. LIVE music juga boleh dilakukan namun pengunjung tidak diperbolehkan berdiri dan menimbulkan kerumunan. Protokol kesehatan wajib diperketat baik untuk pekerja maupun pengunjung.

Taman Rekreasi, maksimal kapasitas 25%. Pembelian tiket wajib secara online dan anak di bawah 9 tahun serta lansia di atas 60 tahun tidak diperbolehkan masuk. Untuk jam operasional adalah 08.00-17.00 WIB.

Gym, maksimal kapasitas 25% dengan jarak antar orang dan alat 2m. Latihan Bersama hanya boleh dilakukan di ruangan terbuka. Jam operasional adalah 06.00-21.00 WIB.

Fasilitas Olahraga Indoor & Outdoor Lain, maksimal kapasitas 50% dan tanpa penonton. Hal ini mencakup GOR, bowling dan olahraga dalam lapangan.

Salon/Barbershop, kapasitas 50% termasuk pengunjung dan antrian. Pelayanan perawatan muka ditiadakan dan pelanggan disarankan dapat mendaftar lewat online. Jarak antar kursi minimal 1,5m. jam operasionalnya adalah 09.00-21.00 WIB.

Kolam Renang atau Wisata Air, maksimal kapasitas 25% dengan jarak 1 m per orang. Jam operasionalnya adalah 06.00-17.00 WIB.

Aktivitas Indoor, maksimal kapasitas 25% dengan jarak 1,5m per bangku. Aktivitas ini mengatur mulai dari meeting, workshop, seminar, bioskop dan pernikahan. Protokol kesehatan secara ketat harus dilakukan.

Aturan Terkait Kegiatan Masyarakat

Tempat ibadah sudah diperbolehkan untuk beroperasi. Kapasitas maksimal untuk tempat ibadah adalah 50% dan protokol kesehatan serta ketentuan umum wajib berlaku. Untuk taman, anak usia di bawah 9 tahun dan lansia di atas 60 tahun dilarang masuk. Alat permainan dan kebugaran pun dilarang dilakukan.

Untuk mobil, maksimal 2 orang per baris. Namun, jika 1 domisili boleh diisi 100%. Baik pengguna motor atau mobil wajib menggunakan masker dan melakukan desinfeksi secara rutin.

Sekolah Belum Dibuka

Pemprov DKI belum memperbolehkan proses belajar mengajar secara tatap muka dilakukan. Pembelajaran masih wajib melalui online. Ketentuan terkait sekolah selanjutnya akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Namun, hingga saat ini masih belum ada aturan yang mengatur pembelajaran tata muka.

Ganjil Genap Belum Berlaku

Sebelumnya, ganjil genap sempat dilakukan pada masa PSBB Transisi Jilid I. Awalnya, hal ini dilakukan untuk menekan pergerakan warga agar penularan Covid-19 dapat terkendali. Namun, hal ini justru dikecam oleh sejumlah pihak. Pasalnya, kerumunan di transportasi umum justru terjadi. Karena itu, di PSBB Jilid II kali ini, kebijakan ganjil genap belum diberlakukan.